Online - Paper Green
Memang telah terjadi perubahan sistem secara fundamental. Sistemnya terintegrasi mulai dari proses penetapan calon peserta, proses penyusunan berkas portofolio, proses penilaian berkas portofolio, pengelolaan hasil penilaian berkas portofolio, dan sistem monitoring dan evaluasi, yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, semuanya dilakukan secara online. Dengan ONLINE prosesnya tidak menggunakan kertas samasekali (paperless, kecuali saat nge-print lembar pengesahan, itupun di-scan dan diupload jadi data digital lagi). Tidaklah berlebihan jika Uvaya Blog mengucapkan Selamat pada Dikti dan jajarannya yang sudah menggunakan Online, sehingga penggunaan kertas hampir tidak ada. Hal ini tentunya harus mendapatkan apresiasi yang positif, sebab kita semua tahu bahwa bahan dasar kertas kebanyakan masih menggunakan bahan dari kayu. Bisa kita bayangkan, berapa pohon yang bisa kita hemat dengan sistem Serdos 2011 ini. Jika setuju Uvaya Blog menyebutnya dengan Sistem Paper Green.
Data eligible
Jadi, calon peserta sertifikasi dosen tahun 2011 diambil dari master data Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), yang dalam hal ini difasilitasi melalui situs evaluasi.dikti.go.id, yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh setiap perguruan tinggi. Calon peserta yang eligible diranking secara nasional yang didasarkan pada data dasar pada master data dosen di PDPT. Nah lo, ini yang juga berefek pada beberapa rekan yang tidak sempat memantau data dirinya, sehingga tidak masuk di daftar eligible untuk sertifikasi juli 2011.Tugas dan Wewenang peserta (DYS)
Apakah Dosen yang mengisi form serdos 2011 akan lulus dan tersertifikasi di Agustus nanti? Belum tentu, karena tugas dan kewenangan Peserta, atau rekan-rekan DYS atau yang akan menjadi peserta terbatas hanya pada proses penyusunan berkas portofolio, yaitu :
1. Melengkapi data isian berupa Curriculum Vittae (CV)
2. Melengkapi dan memvalidasi Biodata
3. Mengunggah Pas Foto diri untuk keperluan sertifikat
4. Melakukan penilaian Penilaian Persepsional Diri
5. Menyusun dan menuliskan dokumen/narasi Deskripsi Diri
6. Mengunggah (upload) Lembar Pengesahan Dokumen Portofolio
Mengenai nilai kejujuran dan kebenaran dari isian itu menjadi tugas dan wewenang Asesor dari Perguruan tinggi Penilai Sertifikasi (PTPS), DYS tidak punya akses untuk tahu.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan Isi Komentar di bawah ini, Mohon untuk tidak menimbulkan penghinaan terhadap SARA, tkb.
(Utk Versi Mobile/HP Klik Poskan Komentar)