( Minggu 30 Jan 2011 ) … Fakultas Ilmu Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Akhmad Yani Banjarmasin bertekad menghasilkan lulusan para guru yang berkualitas dan professional. Sejalan dengan pemberlakuan undang – undang guru dan dosen no 14 tahun 2005, yang mewajibkan para pendidik dari tingkat paud sampai dengan sekolah menengah atas / SMA minimal berpendidikan D4 atau S1. Untuk itu Universitas Akhmad Yani memberikan kesempatan para guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 seperti yang ditetapkan undang-undang tersebut. Dekan Fakultas Ilmu Kejuruan Dan Ilmu Pendidikan ( FKIP) Uvaya Banjarmasin Drs. M. Fauzani, M.PD kepada RRI mengatakan fakultas ilmu keguruan dan ilmu pendidikan Uvaya Banjarmasin dengan jurusan ilmu pendidikan, saat ini menyelenggerakan tiga program studi yakni program studi bimbingan konsling, administrasi pendidikan dan pendidikan guru sekolah dasar. Drs.M.Fauzani,M.PD, menjelaskan berdasarkan peraturan pemerintah no 34 tahun 2005 bahwa guru dalam rangka meningkatkan kualifikasi pendidikan ke jenjang S1 tidak diperkenankan meninggalkan tempat tugas mengajar. Uvaya Banjarmasin juga memfasilitasi dengan sistem perkuliahan jarak jauh dan tatap muka. Untuk itu di harapkan para guru yang sudah sertifikasi dan menerima tunjangan profesi guru dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik mengingat pemerintah pusat sudah berupaya memberikan tunjangan profesi untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia. ( Eko RRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Isi Komentar di bawah ini, Mohon untuk tidak menimbulkan penghinaan terhadap SARA, tkb.
(Utk Versi Mobile/HP Klik Poskan Komentar)