Cari teori belajar & pembelajaran lengkap...?

Senin, 31 Januari 2011

Latar Belakang Pendirian PGSD Uvaya

Diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang    Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan adanya Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, merupakan landasan bagi peningkatan mutu  pendidikan di tanah air. Mutu pendidikan saat ini, khususnya di Sekolah Dasar dirasakan masih kurang  menggembirakan, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, dan salah satunya adalah faktor guru, hal ini cukup beralasan karena guru merupakan perencana , pelaksana dan pengendali  pembelajaran, yang melakukan interaksi langsung dengan peserta didik dalam proses pembelajaran.Karenanya guru merupakan Agent pembaharu dalam dunia pendidikan sehingga eksistensinya dirasakan sangat urgen dalam situasi pembelajaran yang belum dapat digantikan oleh berbagai media apapun. Itulah sebabnya kualitas pembelajaran sangat diwarnai oleh eksisten guru di dalamnya.

Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, memerlukan komitmen dan strategi yang kuat , pilihan tepat memang  harus berfokus pada guru . Kita menyadari bahwa program dan perlengkapan pembelajaran yang bermutu tidak akan dapat memberi hasil yang baik bila tidak dikendalikan oleh guru yang bermutu, karenanya untuk memperbaiki dan memajukan mutu itu sendiri, prioritas utama perlu diletakkan pada perbaikan dan peninggian mutu guru. Usaha peninggian mutu guru yaitu adanya kebijakan kesetaraan pendidikan bagi guru dan menjadikan jabatan guru sebagai jabatan profesional. Tanda-tanda akan terwujudnya profesionalisme jabatan guru tersebut terbentur bukan saja karena kompleksnya masalah yang dihadapi, tetapi juga karena terdapatnya distorsi konseptual tentang kompetensi itu sendiri . Adanya kesetaraan pendidikan guru, setidaknya memberikan harapan bahwa sikap profesionalisme dalam proses pembelajaran,  yaitu sikap yang menguasai kompetensi utuh dan berpeluang memberikan layanan ahli yang andal, tercermin pada diri setiap guru dalam membantu mencerdaskan kehidupan bangsa, akan segera terwujud dengan baik.

Terkait dengan masalah kesetaraan pendidikan bagi guru, salah  satu  persoalan yang dirasa sangat mendesak untuk segera dicarikan jalan keluarnya adalah masalah pemerataan  kesempatan dalam memperoleh pendidikan tinggi karena untuk meraih jabatan guru harus diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat ( Bab IV pasal 8 UU nomor 14/2005  ).  Persoalan pemerataan pendidikan dimaksud adalah  pemerataan untuk mendapat kesempatan belajar pada jenjang Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Pada jenjang ini, sebagian besar guru sekolah dasar (SD) masih banyak yang belum memiliki kualifikasi pendidikan  sesuai dengan  tugas dan jabatannya sebagai mana tuntutan perundang-undangan. Pendidikan yang sesuai bagi tenaga pendidik, dewasa ini bukan lagi merupakan tuntutan tetapi harus dijadikan sebagai kebutuhan, apalagi dengan  keharusan kepemilikan kompetensi-kompetensi (profesional; pedagodik; personal dan sosial, UU No. 14 2005) yang tercermin dalam kemampuan memberikan layanan ahli ini akan ditandai dengan pemerolehan  Sertifikat Pendidik, yang selanjutnya akan diikuti oleh penghargaan berupa tunjangan profesi. Ketentuan ini seperti diamanatkan oleh Undang-undang yang berlaku bagi semua guru.

Sehubungan dengan persyaratan tersebut, perlu segera dirancang program pendidikan yang berlaku bagi semua guru, termasuk bagi guru Sekolah Dasar (SD). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor19/2005, Pasal 29 ayat (2), seorang guru SD/MI minimal harus mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-4, serta memiliki sertifikat profesi untuk guru SD/MI, dalam bentuk yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi akademik maupun pengelolaannya. Untuk memecahkan permasalah di atas, perlu dilakukan tindakan nyata, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Tindakan nyata tersebut tentunya  dengan cara membuka  Program  Studi Pendidikan Sekolah Dasar (PGSD). Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) merupakan  program yang dipersiapkan untuk membina calon-calon tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan SD.  Dengan dibukanya Program Pendidikan  Guru Sekolah dasar (PGSD), maka kebutuhan akan tenaga Guru pada pendidikan Sekolah Dasar akan bisa terpenuhi.

Dengan berlakunya perundangan tersebut  (PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen), maka PGSD D2 yang berada di manapun tidak relevan lagi untuk peningkatan kualifikasi guru. Pada masa sekarang, tuntutan akan peningkatan kualifikasi guru SD sedemikian tinggi. Pendidikan guru melalui PGSD D2 dipandang sudah tidak memadai lagi sehingga penyelenggaraan pendidikan guru dialihkan ke LPTK yang berkompeten untuk mendidik guru SD melalui program PGSD S1. Kualifikasi guru SD ditetapkan sekurang-kurangnya lulusan sarjana S1 atau D4, dan telah mendapat sertifikasi Pendidik sebagai guru SD melalui pendidikan profesi. Hal ini membawa implikasi yang sangat besar dalam pengadaan guru SD yang dicetak melalui PGSD. Data menunjukkan (Dikti, 2006:)  tentang rambu-rambu PGSD bahwa dari 1.431.486 guru SD, hanya 8,3 % (120.000 orang) yang sudah pendidikan sarjana, dan dari jumlah tersebut tidak seluruhnya memiliki latar belakang pendidikan guru, sedangkan 89,47 % belum sarjana. Selanjutnya ada sekitar 40.14 % berkualifikasi D2 PGSD dan sisanya (49,86 %) masih di bawah D2.

Di Kalimantan Selatan sendiri Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar S1 hanya ada pada PTN. Sewajarnya PTS yang berkompeten seperti FKIP Universitas Achmad Yani Banjarmasin membuka Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar jenjang S1.
Sebagai perintis perguruan tinggi swasta di Kalimantan Selatan, Universitas Achmad Yani Banjarmasin yang merupakan salah satu perguruan tinggi swasta terbesar dan tertua di Kalimantan Selatan berupaya menampung para siswa SLTA di Kalimantan Selatan yang berminat di bidang ilmu Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Selain itu Universitas Achmad Yani Banjarmasin telah memiliki sarana, prasarana dan sumber daya manusia (tenaga edukatif dan administratif ) yang memadai untuk menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Banyak lulusan SLTA/sederajat di Indonesia khususnya di Kalimantan Selatan banyak yang tidak tertampung melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri, sementara minat lulusan SLTA yang tinggi untuk diterima di Perguruan Tinggi Negeri perlu diberikan alternatif bagi mereka untuk masuk dan melanjutkan ke Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar di  Perguruan Tinggi Swasta. Oleh karena itu adanya Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar pada FKIP Universitas Achmad Yani Banjarmasin akan membuka peluang sebagai alternatif pada lulusan SLTA untuk menekuni Ilmu Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Hal ini diperkuat juga oleh pandangan dan kebutuhan masyarakat secara umum bahwa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar diharapkan dapat memenuhi tenaga pendidik yang terampil dan mampu berintegrasi di era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan problema dalam penuntasan wajib belajar Pendidikan Dasar.

Sejalan dengan Rencana Penbangunan Jangka Panjang (RPJP) Kalimantan Selatan 2005-2025, khususnya pada pembangunan sumberdaya manusia di arahkan untuk meningkatkan pendidikan masyarakat dengan berbagai kebijakan yang pada dasarnya dapat mendorong, antara lain: 1) pemerataan akses pendidikan di semua jenis dan jenjang pendidikan; 2) penuntasan wajib belajar 12 tahun; 3) peningkatan kompetensi profesi dan kewirausahaan; 4) pemantapan dan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang dinamis; dst.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universditas Achmad Yani Banjarmasin Kalimantan Selatan sebagai salah satu lembaga pendidikan tenaga kependidikan ( LPTK ) menyikapi persoalan tersebut dengan membuat rancangan untuk membuka Program Studi Strata Satu ( S1 ) Pendidikan Guru Sekolah Dasar ( PGSD ). Hal ini dilakukan sebagai adanya rasa tanggungjawab moral dan kepedulian terhadap persoalan bangsa serta wujud kesadaran terhadap tugas lembaga yang memang berkewajiban penuh membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM.

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan Isi Komentar di bawah ini, Mohon untuk tidak menimbulkan penghinaan terhadap SARA, tkb.
(Utk Versi Mobile/HP Klik Poskan Komentar)

Cari teori belajar & pembelajaran lengkap...?
 
Copyright © 2011. Uvaya Blog . All Rights Reserved
Home | About Uvaya | Kontak | Link | TV Online | Info Kampus | Ruang Diskusi | Free Download | Photos | Daftar Isi
Design by UV Blog . Published by UV Templates